Slank Rilis Lagu Kritik Pemerintah dalam Format Vinyl untuk Hindari UU ITE

Lagu Slank Kritik Pemerintah

Grup musik legendaris Indonesia, Slank, kembali membuat gebrakan dengan merilis lagu yang mengkritik pemerintah dalam format yang tidak biasa, yaitu vinyl. Langkah ini diambil di tengah ketatnya pengawasan dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang seringkali dianggap mengekang kebebasan berpendapat di Indonesia.

Konteks Undang-Undang ITE dan Pengaruhnya

UU ITE telah menjadi isu kontroversial karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan mengawasi konten digital dengan ketat. Regulasi ini sering kali digunakan untuk menuntut individu atau kelompok yang dianggap melanggar aturan, terutama dalam hal penyampaian pendapat yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau pihak berwenang. Dalam konteks ini, para musisi dan seniman harus ekstra hati-hati dalam menyampaikan pesan mereka, terutama ketika menggunakan platform digital yang sangat terhubung dengan UU ITE.

Strategi Slank dengan Format Vinyl

Dalam unggahan di channel YouTube Raditya Dika, Bimbim, sang drummer sekaligus vokalis Slank, menjelaskan alasan di balik pemilihan format vinyl untuk rilis terbaru mereka. Bimbim mengungkapkan bahwa meskipun pembuatan lagu di era digital menjadi semakin mudah dengan adanya teknologi rekaman dan distribusi digital, pengawasan terhadap konten digital juga semakin ketat.

“Dulu analog, sekarang digital, cuma undang-undangnya lebih serem sekarang. UU ITE,” kata Bimbim pada Selasa (27/8/2024). Pernyataan ini menekankan perubahan signifikan dalam cara penyampaian karya seni dan bagaimana regulasi dapat mempengaruhi kreativitas.

Perlindungan Terhadap Kebebasan Berkreasi

Menanggapi tantangan ini, Slank memutuskan untuk merilis dua lagu tambahan secara eksklusif dalam format vinyl, tanpa melalui platform digital. “Makanya album baru Slank mau dibikin vinyl. Ada bonus dua lagu baru, itu liriknya rada-rada deh pokoknya. Tapi gua ngakalinnya, lagu itu tidak gua masukin digital,” jelas Bimbim.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berkreasi Slank, memastikan pesan-pesan kritis yang terkandung dalam lagu-lagu tersebut dapat tersampaikan tanpa terhalang oleh sensor atau regulasi yang membatasi ruang gerak mereka. Dengan cara ini, Slank berharap dapat menghindari potensi masalah hukum yang mungkin timbul dari distribusi digital.

Rilis Digital dan Eksklusivitas Vinyl

Bimbim juga menjelaskan bahwa album terbaru Slank, yang terdiri dari sembilan lagu, sudah dirilis secara digital. Hal ini memungkinkan para penggemar untuk mendengarkan musik mereka dengan mudah di berbagai platform streaming. Namun, sebagai kejutan khusus, Slank menambahkan dua lagu tambahan yang hanya tersedia dalam format vinyl. “Sebenarnya albumnya sudah keluar digital, ada sembilan lagu, cuman ternyata bikin vinyl prosesnya panjang ya. Cetak aja bisa sampai tiga bulan,” kata Bimbim.

Dengan langkah ini, Slank tidak hanya mengatasi tantangan hukum yang ada tetapi juga memberikan pengalaman yang berbeda dan lebih eksklusif bagi para penggemar mereka. Vinyl, sebagai format yang lebih klasik dan kolektibel, menawarkan nilai tambah bagi penggemar yang ingin memiliki sesuatu yang unik dan langka.

Sejarah dan Karya Slank

Slank telah lama berkarya di dunia musik Indonesia dan dikenal sebagai band legendaris yang selalu mencerminkan keresahan sosial dalam setiap karyanya. Sejak awal karier mereka, banyak lagu Slank yang secara tajam mengkritik pemerintah atau menggambarkan kondisi Indonesia yang dirasa jauh dari harapan rakyat. Dengan rilis terbaru ini, Slank kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan berkreasi dan keberanian dalam menyampaikan pesan kritis melalui musik, meskipun dalam format yang lebih jarang digunakan di era digital ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like